< 1 >
Read!
In the Name of ALLAH, Who has created man from a clot (a piece of thick coagulated blood).
< 2 >
Al-Islami
In the Name of ALLAH, Who has created man from a clot (a piece of thick coagulated blood).
< 3 >
Al-Islami
In the Name of ALLAH, Who has created man from a clot (a piece of thick coagulated blood).
< 4 >
Al-Islami
In the Name of ALLAH, Who has created man from a clot (a piece of thick coagulated blood).

Selasa

Najis dan Cara Menghilangkanya (Bag.1)

Ada Berapa Macam Najis?
Jawab : Najis, berdasarkan macam cara menghilangkannya ada 3, yaitu :
1) Najis Mukhoffafah (najis ringan),
yaitu najis yang cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis (tidak harus dicuci). Najis yang masuk kategori ini adalah :a) Kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain sebagai makanan pokok selain ASI (Air Susu Ibu).
 بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ
Kencing anak kecil laki-laki (yang belum makan selain ASI) cukup dipercikkan, sedangkan kencing anak perempuan harus dicuci (H.R Ibnu Majah)
b) Madzi : cairan tipis dan lengket yang keluar dari kemaluan karena bangkitnya syahwat. Sahl bin Hunaif pernah bertanya kepada Rasulullah shollallalahu ‘alaihi wasallam:
“Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi? Nabi menjawab :
يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ
Cukup engkau mengambil seciduk air dengan tangan lalu percikkan di bagian pakaian yang terkena madzi (H.R Abu Dawud, atTirmidzi)
2) Najis Mutawassithoh (najis pertengahan),
yaitu najis yang cara menghilangkannya dengan cara mencuci dengan air (atau media lain) sampai hilang najis tersebut. Najis yang masuk kategori ini adalah:
a) Kencing dan kotoran manusia (selain anak kecil laki yang hanya makan ASI).
b) Kencing dan kotoran hewan-hewan tertentu yang terdapat dalil kenajisannya.
c) Wadi, cairan putih yang keluar mengiringi kencing atau keluar karena keletihan.
d) Darah haidh dan nifas.
e) Bangkai, yaitu binatang yang mati tidak melalui penyembelihan syar’i.
f) Babi, (Q.S al-An’aam:145)
g) Daging keledai piaraan. Pada perang Khaibar Nabi mengharamkan daging keledai jinak (piaraan) dan menyatakan bahwa itu najis (H.R alBukhari dan Muslim dari Anas)
3) Najis Mugholladzhoh (najis berat),
yaitu najis yang cara menghilangkannya adalah dengan mencuci bagian yang terkena najis 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Najis ini adalah najisnya jilatan anjing.
Apakah Media/ Alat untuk Menghilangkan Najis Haruslah Air, Atau Boleh menggunakan media apa saja asalkan najis Hilang?
Jawaban : Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa media apa saja bisa digunakan untuk menghilangkan najis. Intinya, tujuannya adalah agar zat najis itu hilang. Ini adalah pendapat dari al-Imam Abu Hanifah. Walaupun tetap saja kita berpendapat bahwa media terbaik dan paling utama untuk menghilangkan najis adalah air.
Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa suatu najis bisa dihilangkan tidak hanya dengan air, contohnya: perintah istijmar (menghilangkan najis kotoran atau kencing pada saat buang air dengan batu), menjadi sucinya bagian bawah pakaian wanita dengan tanah yang dilalui berikutnya, dan semisalnya.
Apakah Kencing dan Kotoran Binatang secara mutlak Najis?
Jawaban: Tidak semua kencing dan kotoran binatang najis. Terdapat binatang-binatang yang kencing dan kotorannya tidak najis. Contohnya: Nabi memerintahkan kepada orang-orang yang berasal dari ‘Uroynah yang mengalami sakit saat berkunjung ke Madinah untuk minum dari susu dan kencing unta
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ اجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَرَخَّصَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا
Dari Anas radhiyallaahu ‘anhu bahwa orang-orang dari Uraiynah mengalami sakit akibat cuaca di Madinah. Maka Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan kepada mereka untuk mendatangi unta shodaqoh kemudian minum dari susu dan kencing unta tersebut (H.R alBukhari – Muslim)
Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah sholat di tempat kandang kambing, padahal kandang kambing pasti tidak lepas dari kotoran dan kencing.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ
Dari Anas radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata : Dulu Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat di kandang kambing sebelum dibangun masjid (H.R alBukhari dan Muslim)
Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah berthawaf di Baitullah dengan menaiki unta. Padahal unta sangat mungkin untuk kencing dan buang kotoran di jalanan yang dilaluinya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ
Dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma beliau berkata : Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam thawaf pada waktu Haji Wada’ di atas unta mengusap Hajar Aswad dengan tongkat (H.R alBukhari dan Muslim)
Atas dasar itulah al-Imam Ahmad dan Malik berpendapat bahwa kotoran dan kencing dari hewan yang halal dimakan adalah tidak najis. Sedangkan al-Imam asy-Syaukaany berpendapat bahwa semua kotoran dan kencing hewan adalah suci kecuali kotoran atau kencing hewan yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu najis.
Berbeda dengan pendapat al-Imam asy-Syafi’i yang menyatakan bahwa semua kotoran dan kencing hewan adalah najis. Dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas menunjukkan bahwa tidak semua kotoran dan kencing hewan adalah najis.
Apakah Semua Bangkai Najis?
awaban : Tidak semua bangkai najis. Ada 3 jenis bangkai yang tidak najis:
1. Bangkai manusia
2. Ikan dan belalang
3. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir ketika terbunuh atau terluka, seperti : lalat, nyamuk, serangga, dan semisalnya.
Jelaskan Bagian Bangkai yang Najis dan Yang Tidak
Jawab : – Kulit bangkai menjadi suci dengan disamak. Jika tidak disamak, maka najis – Anggota tubuh suatu hewan yang terpotong dalam keadaan hewan itu masih hidup, hukumnya sama dengan bangkai, yaitu najis.
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Sesuatu yang terpotong dari hewan ternak dalam keadaan ia masih hidup, adalah bangkai (H.R Abu Dawud, atTirmidizi, Ibnu Majah)
Contoh: jika kaki atau telinga seekor kambing terpotong, sedangkan kambingnya masih hidup pada saat itu, maka potongan itu adalah bangkai dan najis.
- Tanduk, tulang, kuku, rambut, dan bulu dari bangkai adalah suci. Sebagian Ulama Salaf menggunakan tulang gajah untuk sisir.
Bagaimana Cara Menghilangkan Najis?
Jawab : Cara menghilangkan najis adalah dengan berupaya menghilangkan warna, rasa, dan bau najis tersebut dengan berbagai media yang memungkinkan. Paling utama dengan air. Namun, jika masih tersisa warna atau sedikit baunya (setelah melalui upaya maksimal), maka yang demikian dimaafkan. Sebagaimana Khaulah bintu Yasar pernah bertanya kepada Nabi tentang cara membersihkan pakaian yang terkena darah haidh, Nabi bersabda:
يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ
Cukup bagimu (membersihkan) dengan air dan tidak mengapa (jika masih tersisa) bekasnya (H.R Abu Dawud, dihasankan Syaikh al-Albany -sanad hadits lemah namun ada penguat dari jalur lain secara mursal riwayat alBaihaqy)
Apakah Ada Batasan Jumlah untuk Proses Pencucian Benda yang Terkena Najis?
Jawab: Tidak ada batasan tertentu kecuali pada najis yang disebabkan jilatan anjing. Harus 7 atau 8 kali salah satunya dengan tanah.
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Sucinya bejana kalian ketika dijilat anjing adalah dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah (H.R Muslim)
إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ اغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ فِي الثَّامِنَةِ بِالتُّرَابِ
Jika anjing menjilat di dalam bejana maka cucilah 7 kali dan lumurilah pada cucian ke-8 dengan tanah (H.R Ahmad)

Rabu

Pembahasan Sholat Jumat (Bag.1)

1. Siapa saja yang wajib melakukan sholat Jumat?
Jawab :
الجمعةُ حق واجبٌ على كل مسلم في جماعة؛ إلا أربعة: عبد مملوك، أو امرأة، أو صبي، أو مريض (رواه أبو داود)
“Sholat Jumat wajib dilakukan setiap muslim secara berjamaah, kecuali 4 golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit “ (H.R Abu Dawud).
Hadits tersebut dinilai lemah oleh sebagian Ulama’ karena diriwayatkan oleh Thariq bin Syihab yang tidak pernah mendengar langsung dari Nabi. Namun, meski ia tidak pernah mendengar langsung dari Nabi, ia pernah melihat Nabi (sebagaimana dinyatakan Abu Dawud), sehingga termasuk kategori Sahabat (sebagaimana pendapat Ibnu Mandah dan Abu Nu’aim). Kalaupun hadits tersebut terhitung mursal, namun merupakan mursal shohaby yang bukan merupakan sisi kelemahan dalam hadits sebagaimana dijelaskan oleh Imam anNawawy. Beberapa Ulama’ yang menshahihkan hadits tersebut di antaranya adalah al-Hakim, adz-Dzahaby, al-Baihaqy, Ibnu Rojab (dalam Fathul Baari), Ibnu Katsir (dalam Irsyadul Faqiih) dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany. Bahkan al-Baihaqy menyatakan bahwa hadits ini memiliki jalur-jalur periwayatan lain yang menguatkannya, di antaranya hadits Jabir dan Tamim adDaari.
Selain 4 golongan tersebut, yang termasuk tidak wajib melakukan sholat Jumat adalah musafir. Sebagaimana Nabi ketika melakukan haji wada’ pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak sholat Jumat, namun sholat dzhuhur (hadits Jabir riwayat Muslim). Demikian juga tidak pernah ternukil dalam sebuah hadits bahwa Nabi pada saat safar melakukan sholat Jumat. Beliau juga tidak pernah memerintahkan para Sahabat yang safar untuk melakukan sholat Jumat.
Bisa disimpulkan bahwa golongan yang wajib melakukan sholat Jumat adalah:
a) Mukallaf dan berakal sehat.
Sholat Jumat tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh, ataupun orang gila, dan orang yang hilang kesadaran. Non muslim juga tidak diwajibkan melakukan sholat Jumat, dalam arti tidak akan ternilai sebagai ibadah. Namun, sikap mereka tidak sholat Jumat tersebut adalah bentuk dosa yang akan dibalas dengan adzab di akhirat.
b) Laki-laki.
Wanita tidak wajib sholat Jumat.
c) Sehat.
Orang yang sakit tidak wajib sholat Jumat.
d) Muqim.
Musafir tidak wajib melakukan sholat Jumat. Namun, jika ia singgah di suatu tempat (perkampungan/kota) dan sholat Jumat bersama orang-orang mukim tersebut, ia akan mendapatkan keutamaan sholat Jumat yang besar, dan ia tidak terbebani untuk sholat Dzhuhur lagi (Fatwa Syaikh bin Baz).
e) Merdeka.
Hamba sahaya (budak) tidak wajib melakukan sholat Jumat.
2. Apa ancaman bagi orang yang tidak melakukan sholat Jumat tanpa udzur?
Jawab:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ (رواه الترمذي)
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat 3 kali karena malas, maka Allah akan menutup hatinya” (H.R atTirmidzi).
Kita berlindung kepada Allah dari tertutupnya hati kita. Jika seseorang telah tertutp hatinya, maka nasehat-nasehat dan pelajaran dari alQuran dan hadits Nabi tidak akan berpengaruh padanya. Jadilah ia sebagai seorang munafiq. Wal-iyaadzu billaah!

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا هَلْ عَسَى أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَّخِذَ الصُّبَّةَ مِنْ الْغَنَمِ عَلَى رَأْسِ مِيلٍ أَوْ مِيلَيْنِ فَيَتَعَذَّرَ عَلَيْهِ الْكَلَأُ فَيَرْتَفِعَ ثُمَّ تَجِيءُ الْجُمُعَةُ فَلَا يَجِيءُ وَلَا يَشْهَدُهَا وَتَجِيءُ الْجُمُعَةُ فَلَا يَشْهَدُهَا وَتَجِيءُ الْجُمُعَةُ فَلَا يَشْهَدُهَا حَتَّى يُطْبَعَ عَلَى قَلْبِهِ
Dari Abu Hurairah beliau berkata Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bisa jadi ada seseorang yang membawa sekumpulan kambing sejauh jarak 1 atau 2 mil tidak mendapatkan padang gembalaan sehingga naik ke atas lagi kemudian datang waktu sholat Jumat dia tidak mendatanginya, datang Jumat berikutnya ia tidak mendatanginya, datang Jumat berikutnya ia tidak mendatanginya, sampai hatinya menjadi tertutup”(H.R Ibnu Majah dan al-Hakim).

وَسُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ رَجُلٍ يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ لَا يَشْهَدُ جُمْعَةً وَلَا جَمَاعَةً قَالَ هُوَ فِي النَّارِ
Dan Ibnu Abbas ditanya tentang seseorang yang (sering) berpuasa siang hari dan qiyamullail pada malam hari namun tidak menghadiri sholat Jumat dan sholat berjamaah (di masjid) 5 waktu, beliau menjawab: dia di anNaar (neraka)(riwayat atTirmidzi dan Ibnu Abi Syaibah).
3. Apa saja udzur syar’i yang membolehkan seseorang laki-laki meninggalkan sholat Jamaah 5 waktu dan sholat Jumat?
Jawab:
Para Ulama menjelaskan udzur-udzur syar’i yang membolehkan seseorang laki-laki meninggalkan sholat Jumat dan sholat berjamaah 5 waktu di masjid. Udzur-udzur tersebut di antaranya:
1. Sakit.
Sebagaimana Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan agar Abu Bakar yang menjadi Imam sholat menggantikan beliau (sebagaimana riwayat alBukhari dan Muslim dari ‘Aisyah).
Namun, sangat perlu ditekankan di sini bahwa kadar sakitnya adalah sakit yang benar-benar menyusahkan seseorang untuk bisa mendatangi sholat berjamaah di masjid.Dalam menentukan takaran apakah seseorang sakitnya sudah masuk kategori udzur atau belum, diperlukan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dari orang yang bersangkutan agar ia tidak bermudah-mudahan. Demikianlah diterapkan pada poin-poin udzur yang lain, hendaknya kadarnya ditentukan secara adil (tidak terlalu ringan dan meremehkan, tidak pula sangat ketat dan berlebih-lebihan).
2. Menahan keluarnya sesuatu dari 2 jalan (qubul dan dubur)
Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar, atau buang angin. Jika waktu sholat Jumat tiba dan dia sedang sangat berkebutuhan untuk keperluan tersebut sehingga harus antri di toilet atau semisalnya, jika terluput dari sholat Jumat, maka yang demikian termasuk udzur baginya. Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak ada sholat pada saat makanan dihidangkan dan ketika menahan keluarnya (sesuatu) dari 2 jalan (qubul dan dubur)” (H.R Muslim)
3. Sudah terhidang makanan di hadapannya dan ia sangat lapar.
Dalilnya adalah hadits riwayat muslim yang disebutkan pada poin 2.
Jika memungkinkan baginya untuk mendahulukan makan kemudian mendatangi masjid, itulah yang diharapkan, namun jika tidak memungkinkan karena sempitnya waktu, maka hal itu termasuk udzur. Misal: Seseorang yang baru pulang dari safar dalam kondisi sangat lapar dan terasa pada dirinya tanda-tanda lapar yang sangat seperti keringat dingin, dada berdegub kencang, dan semisalnya. Sedangkan waktu pelaksanaan sholat Jumat sudah hampir berakhir. Maka, ia hendaknya mendahulukan makan. Jika memang ia terlewatkan dari sholat Jumat karena sebab itu, maka hal itu termasuk udzur. Dalam hadits juga dinyatakan:

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ وَلَا تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
“Jika telah dihidangkan hidangan makan malam, mulailah dengan makan hidangan tersebut sebelum sholat maghrib dan janganlah tergesa-gesa dari makan malam kalian” (H.R alBukhari)
4. Hujan lebat
Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa hujan rintik-rintik sudah merupakan udzur (keringanan) untuk tidak mendatangi sholat berjamaah, sebagaimana hadits:

عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ خَرَجْتُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ فَقَالَ أَبِي مَنْ هَذَا قَالَ أَبُو الْمَلِيحِ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
Dari Abul Malih beliau berkata: Aku pernah keluar (menuju masjid) pada malam yang hujan. Ketika aku kembali ke rumah, aku meminta dibukakan pintu. Kemudian ayahku bertanya (dari balik pintu): Siapa? Aku menjawab: ‘Abul Malih’. Kemudian ayahku berkata: Sungguh aku pernah bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Hudaibiyah kemudian kami ditimpa hujan yang tidak sampai membasahi bagian bawah sandal-sandal kami, kemudian berserulah muadzin Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam: ‘Sholatlah di tempat tinggal kalian’ (H.R Ibnu Majah, Ahmad)
Namun, jika seseorang tetap berusaha mendatangi masjid untuk mendapatkan keutamaan sholat Jumat, maka yang demikian lebih utama.
5. Angin kencang dan dingin sehingga menghalangi dari keluar rumah.
6. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam)
Misal: berlindung dari kejaran penguasa yang dholim yang akan membunuhnya bukan secara haq, atau panik menyelamatkan diri karena adanya bencana alam.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan(Q.S alBaqoroh:195).
7. Mengkhawatirkan hartanya yang berharga hilang atau rusak jika ditinggal pergi mendatangi sholat berjamaah.
8. Sedang dalam proses pencarian suatu kendaraan/ barang berharga (bernilai tinggi) yang sebelumnya hilang, dan teridentifikasi barang tersebut sedang berada di suatu tempat. Hal itu membutuhkan tindakan cepat untuk segera mendatangi tempat tersebut agar barangnya bisa ditemukan. Jika ia harus mendatangi masjid untuk sholat terlebih dahulu, maka peluang barang berharganya ditemukan sangat kecil.
9. Ia ditugasi bekerja untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Termasuk kategori ini adalah seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan sholat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum muslimin, atau suatu pekerjaan tak tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian besar hilang/rusaknya barang berharga milik perusahaan yang mempekerjakannya. Namun, semestinya hal tersebut tidak berlangsung terus menerus sehingga menyebabkan ia selalu meninggalkan sholat Jumat.
Jika pekerjaan tersebut sebenarnya bisa ditinggal tanpa dikhawatirkan ada mudharat, maka hak Allah adalah yang harus didahulukan, tetap wajib mendatangi sholat Jumat.
10. Menjaga dan merawat seorang yang sakit parah dan dikhawatirkan bisa meninggal atau semakin parah sakitnya jika ditinggal.
11. Kecapekan dan mengantuk yang amat sangat, jika ia sudah tidak bisa lagi mengerti bacaan apa yang sedang dibaca dalam sholat.

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ
Dari Anas dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Jika salah seorang dari kalian ngantuk dalam sholat, hendaknya ia tidur (terlebih dahulu) sampai ia bisa mengerti apa yang dibacanya”(H.R alBukhari)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ
Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam keadaan ia sholat, hendaknya tidur sampai hilang perasaan kantuknya. Karena seorang jika sholat dalam keadaan mengantuk ia tidak mengetahui, pada saat bermaksud mohon ampun namun justru mencela dirinya sendiri “ (muttafaqun ‘alaih).
Syaikh Muhammad bin Sholih alUtsaimin menjelaskan bahwa seseorang yang sangat mengantuk dalam sholat bisa jadi ia berdoa meminta surga namun keliru berucap meminta neraka, bermaksud meminta hidayah, justru keliru berucap meminta kesesatan, dan semisalnya (Syarh Riyadis Sholihin juz 1 halaman 166).
12. Bersembunyi karena ditagih hutang pada saat ia benar-benar tidak memiliki sesuatu untuk dibayarkan, sedangkan penagihnya adalah orang yang akan menganiaya ataupun mencaci maki dan umpatan berlebihan yang menyebabkan ia tidak sanggup menahannya.
13. Imam membaca bacaan dalam sholat yang sangat panjang, sedangkan tidak ditemukan pengganti atau masjid lain untuk berpindah melakukan sholat.
Sebagaimana Nabi memberikan udzur kepada seorang Arab Badui yang bermakmum di belakang Muadz bin Jabal yang membaca surat alBaqoroh, kemudian orang tersebut memisahkan diri dari jamaah dan sholat sendirian (riwayat alBukhari dan Muslim).
14. Imam cepat sekali dalam sholatnya (tidak thuma’ninah), dan tidak ditemukan pengganti lain ataupun masjid yang lainnya.
Kadar minimum thuma’ninah adalah bisa membaca bacaan wajib dalam setiap gerakan minimal 1 kali. Seperti bacaan subhaana robbiyal adzhim 1 kali pada saat ruku’ dengan catatan, bacaan 1 kali tersebut dibaca pada saat posisi benar-benar sempurna telah ruku’, bukan pada saat gerakan perpindahan.
Poin-poin tentang udzur tersebut kami sarikan dari penjelasan Ibnu Muflih dalam al-Furu’ dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’. Udzur yang disebutkan tersebut ada yang memiliki dalil yang shohih dan shorih, ada pula yang merupakan istinbath (penggalian hukum) dari keumuman dalil yang ada serta kaidah bahwa syariat-syariat yang ada adalah penjagaan terhadap 5 hal utama (ad-Dharuriyaatul Khoms) dalam diri manusia yaitu: Dien, akal, jiwa, harta, dan kehormatan. Semua aturan-aturan syar’i yang ada adalah untuk menjaga lima hal utama tersebut. Demikian juga dalil-dalil umum tentang kemudahan yang diberikan Allah dan bahwa agama ini adalah mudah, serta perintah untuk bertaqwa kepada Allah semaksimal mungkin sesuai kemampuan.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kalian” (Q.S atTaghobun:16).
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (Q.S alBaqoroh:185).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memberat-beratkan dalam beragama kecuali akan terkalahkan” (H.R alBukhari).

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian seperti keharaman hari ini di negeri ini pada bulan ini (H.R alBukhari dan Muslim).

Najis dan Cara Menghilangkanya (Bag.2)

Apakah Mani Najis?
Jawab : Pendapat yang benar adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i dan riwayat dari al-Imam Ahmad bahwa mani tidaklah najis, karena:
  1. Ia adalah asal penciptaan manusia. Tidak mungkin manusia diciptakan dari sesuatu yang najis.
  2. Tidak pernah ada perintah secara tegas dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam kepada para Sahabat untuk mencuci pakaian yang terkena mani. Berbeda dengan perintah tegas Nabi kepada para Sahabat wanita untuk mencuci pakaian yang terkena haidh.
Sedangkan apa yang dilakukan Aisyah yang berusaha menghilangkan mani yang ada pada pakaian Nabi adalah upaya untuk membersihkan pakaian itu dari hal-hal yang mengotori. Seperti seseorang yang berusaha menghilangkan ingus, ludah, dan semisalnya dari pakaian meski hal-hal tersebut tidaklah najis. Karena tidak semua yang kotor adalah najis.
Apakah Perbedaan Antara Madzi, Wadi, dan Mani?
Jawab :
  1. Madzi : cairan tipis dan lengket, keluarnya tidak memancar, pada saat timbul syahwat, tidak menyebabkan tubuh merasa lemas setelahnya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Madzi adalah najis, membersihkannya cukup dengan menciduk segenggam telapak tangan kemudian dipercikkan pada bagian pakaian yang terkena. Bagian kemaluan dicuci semua termasuk buah dzakar. Keluarnya madzimenyebabkan batalnya wudhu’.
  2. Wadi : cairan putih mirip dengan kencing. Keluarnya setelah kencing atau karena kecapekan. Wadimenyebabkan batalnya wudhu’. Wadi adalah najis, dan cara membersihkannya adalah dengan mencucinya, sama dengan cara mensucikan pakaian dari kencing.
  3. Mani : cairan kental dan lengket yang keluar karena memuncaknya syahwat. Biasanya diiringi dengan rasa nikmat. Mani tidak najis, namun seseorang yang mengeluarkan mani harus mandi janabah.
Kesimpulan : madzi dan wadi najis dan membatalkan wudhu’ sedangkan mani tidak najis namun mengharuskan mandi janabah.
Apakah Darah secara Mutlak adalah Najis?
Jawab : Pendapat yang benar adalah tidak semua darah najis. Ini adalah pendapat dari al-Imam asy-Syaukaany. Darah yang najis adalah darah haidh dan nifas saja. Para Sahabat tetap sholat meski mereka berlumuran darah akibat luka. Seperti yang dilakukan Umar, yang sholat meski darah terus mengucur dari lukanya.
فَصَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا
Maka Umar kemudian sholat sedangkan lukanya terus mengucurkan darah (H.R Ibnu Abi Syaibah dari al-Miswar bin Makhromah)
Nabi juga memerintahkan merawat sebagian Sahabat yang terluka di masjid seperti Sa’ad bin Muadz (hadits riwayat alBukhari dan Muslim). Nabi juga membolehkan wanita yang mengalami istihadhah (darah karena penyakit) untuk sholat di masjid.
Demikian juga darah dari hewan ternak/ sesembelihan tidaklah najis. Abu Jahl dan musyrikin Quraisy pernah meletakkan kotoran hewan (yang halal dimakan dagingnya) dan darah hewan sesembelihan tersebut di atas punggung Nabi yang sedang sholat, dan Nabi tidak menghentikan atau mengulangi sholatnya (hadits riwayat alBukhari dan Muslim)
Ibnu Mas’ud juga pernah sholat sedangkan pada pakaiannya terdapat kotoran dan darah hewan sesembelihan
صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌ مِنْ جَزُوْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأ
Ibnu Mas’ud sholat sedangkan pada perutnya terdapat kotoran dan darah dari unta yang disembelihnya, dan beliau tidak (mengulang) wudhu’ (H.R atThobarony, Ibnu Abi Syaibah, Abdrurrozzaq)
Apakah Khomr itu Najis?
Jawab : Pendapat yang benar adalah khomr tidak najis. Hal ini dikarenakan:
  1. Pada saat diumumkan pengharaman khomr, Anas bin Malik menumpahkan khomr di jalan-jalan. Jika khomr najis, tidak layak untuk ditumpahkan di jalan-jalan yang biasa dilalui kaum muslimin.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ فِي مَنْزِلِ أَبِي طَلْحَةَ وَكَانَ خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ الْفَضِيخَ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ اخْرُجْ فَأَهْرِقْهَا فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ
Dari Anas –radhiyallaahu ‘anhu – beliau berkata : Aku sedang menyuguhkan minuman khamr dari perasan anggur pada sekelompok orang di rumah Abu Tholhah. Kemudian, Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan seseorang untuk mengumumkan bahwa khamr telah diharamkan. Kemudian Abu Tholhah berkata kepadaku: Keluarlah dan buang (khamr). Maka kemudian aku keluar dan membuang (mengalirkan) khamr itu sehingga mengalir di jalan-jalan Madinah (H.R alBukhari dan Muslim)
  1. Pada saat diharamkan khamr, Nabi melihat Sahabat yang menumpahkan khamr, namun beliau tidak memerintahkan untuk mencuci wadah yang tadi digunakan untuk menyimpan khamr dan juga tidak memerintahkan untuk mencuci bagian yang terkena khamr yang telah dibuang.
إِنَّ رَجُلًا أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا قَالَ لَا فَسَارَّ إِنْسَانًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ فَقَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا فَقَالَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قَالَ فَفَتَحَ الْمَزَادَةَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهَا
Sesungguhnya seseorang menghadiahkan satu wadah berisi khamr. Kemudian Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apakah kalian tahu bahwa Allah telah mengharamkannya? Kemudian orang itu berbisik kepada satu orang lain. Kemudian Nabi bertanya: Apa yang engkau bisikkan? Ia berkata: Aku memerintahkan kepadanya untuk menjual khamr itu. Nabi bersabda: Sesungguhnya (Allah) Yang mengharamkan meminumnya telah mengharamkan untuk menjualnya. Maka orang itu kemudian membuka penutup wadah khamr dan menumpahkannya (H.R Muslim)
Apakah Muntah dan Nanah Najis?
Jawab : Tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa muntah dan nanah najis. Prinsipnya adalah: segala sesuatu secara asal adalah suci, hingga terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan bahwa itu najis. Tidak semua yang kotor adalah najis.
Jika Suatu Benda Terkena Najis, dan Dibiarkan Hingga Kering dan Tidak Nampak Lagi Tanda Najis, Apakah Menjadi Suci?
Jawab : Ya, jika suatu benda yang sebelumnya terkena najis, kemudian secara alamiah hilang warna, rasa, dan bau najis tersebut karena angin, panas matahari, dan sebab-sebab yang lain, maka najisnya juga telah hilang. Pada masa Nabi anjing berkeliaran dan kencing di dalam masjid, kemudian sisa kencing itu hilang dengan sendirinya tanpa ada yang menyiramnya dengan air.
كَانَتْ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
Dahulu anjing-anjing kencing berlalu-lalang di masjid pada zaman Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam dan para Sahabat sama sekali tidak memerciki tempat yang terkena kencing itu dengan air (H.R alBukhari)
Apakah Bagian Tubuh Anjing Seluruhnya Najis, ataukah Hanya Air Liurnya Saja?
Jawab : Seluruh bagian tubuh anjing adalah najis. Namun, yang harus dicuci 7 atau 8 dan ditambah dengan tanah adalah jika terkena jilatannya saja. Najis karena bagian tubuh yang lain cukup dicuci sekali seperti najis-najis yang lain. Dalilnya:
ثُمَّ وَقَعَ فِي نَفْسِهِ جِرْوُ كَلْبٍ تَحْتَ فُسْطَاطٍ لَنَا فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ مَاءً فَنَضَحَ مَكَانَهُ
Kemudian terbetik sesuatu pada diri Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam terhadap seekor anak anjing yang berada di bawah tenda kami kemudian Nabi memerintahkan agar anak anjing itu dikeluarkan, kemudian beliau mengambil air dengan tangannya dan memercikkan tempat yang terkena anak anjing tadi (H.R Muslim dari Maimunah)
Apakah najisnya babi sama dengan najisnya jilatan anjing harus dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah?
Jawab: Najisnya babi tidak sama dengan najisnya jilatan anjing sehingga tidak perlu dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah. Ini adalah pendapat al-Imam asySyafi’i (Syarh Shahih Muslim karya anNawawy (3/185)). Najisnya babi sama dengan najis-najis yang lain cukup dicuci sekali.
Apakah Sisa Minum Binatang Keledai, binatang buas dan burung pemangsa adalah Najis?
Jawab : Air liur/ sisa minum semua hewan selain anjing dan babi adalah suci. Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi’i dan riwayat dari al-Imam Ahmad. Demikian juga Fatwa al-Lajnah adDaaimah (fatwa nomor 8052).

Ketetapan Syari’at Islam dalam Cara Penentuan Ramadhan Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan


dilakukan dengan dua cara – tidak ada yang ketiga –
1. Ru’yatul Hilal
2. Ikmal (menggenapkan) bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ini dilakukan apabila tidak berhasil melakukan ru’yatul hilal, baik karena mendung ataupun karena faktor-faktor lainnya.
a Ar-Ru`yah : artinya melihat atau mengamati dengan menggunakan mata atau penglihatan.
b Al-Hilâl : Bulan sabit yang paling awal terlihat pada permulaan bulan (asy-syahr).
Kenapa dinamakan Al-Hilâl?
- Al-Hilâl berasal dari kata ( هَلَّ – أَهَلَّ) halla, ahalla artinya : “tampak atau terlihat.” Dinamakan demikian, karena merupakan bentuk Bulan Sabit yang pertama kali tampak pada awal bulan.
- Sebab lain kenapa dinamakan Al-Hilâl adalah, karena orang-orang yang melihatnya berseru ketika memberitakannya. Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Al-Hilâl adalah nama untuk sesuatu yang ditampakkan, yakni disuarakan. Penyuaraan itu tidak akan bisa terjadi kecuali jika bisa diketahui oleh penglihatan atau pendengaran.”
Jadi dinamakan dengan Al-Hilâl karena itu merupakan bentuk Bulan yang paling awal tampak dan terlihat, orang yang melihatnya berseru untuk memberitakan bahwa Al-Hilâl sudah terlihat.
Yang dinamakan dengan Al-Hilâl adalah khusus untuk bulan sabit pada malam pertama dan kedua saja, ada juga yang berpendapat hingga malam ketiga, ada pula yang berpendapat hingga malam ke-7. Adapun selebihnya tidak dinamakan dengan Al-Hilâl.
Dalam bahasa Indonesia, Al-Hilâl sering disebut Bulan Sabit Termuda. Walaupun dari sisi asal-usul dan sebab penamaan tidak sama.
1. Ru`yatul Hilâl dalam pengertian syara’ adalah : Melihat Al-Hilâl dengan mata atau penglihatan, pada saat terbenamnya Matahari pada petang hari ke-29 akhir bulan, oleh saksi yang dipercaya beritanya dan diterima kesaksiannya. Sehingga dengan itu diketahui bulan (asy-syahr) baru telah masuk.
Jadi, dalam ketentuan Syari’at Islam, masuknya bulan baru tidak semata-mata ditandai dengan wujûd (keberadaan) Al-Hilâl di atas ufuk, yaitu kondisi ketika Matahari tenggelam lebih dahulu daripada Bulan setelah peristiwa ijtimâ’ (ijtimak/kunjungsi) ). Tapi masuknya bulan baru dalam ketentuan Syari’at Islam ditandai dengan terlihatnya Al-Hilâl. Meskipun secara perhitungan Al-Hilâl sudah wujud namun pada kenyataannya tidak terlihat, maka berarti belum masuk bulan baru.
Dalil-dalil Ru’yatul Hilal
a. Dari shahabat Ibnu ‘Umar c :
أن رسول الله – – ذكر رمضان فقال : « لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فاقدروا له »
Bahwa Rasulullah menyebutkan bulan Ramadhan, maka beliau berkata : “Janganlah kalian bershaum hingga kalian melihat al-hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalangi (oleh mendung, debu, atau yang lainnya) maka tentukan/perkirakanlah untuknya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh : Al-Bukhari 1906; Muslim 1080; An-Nasâ’i no. 2121; Demikian juga Mâlik dalam Al-Muwaththa` no. 557; Ahmad (II/63)
« الشهر تسع وعشرون، فلا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين »
“Satu bulan itu dua puluh sembilan hari. Maka janganlah kalian memulai ibadah shaum sampai kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian melihatnya. Jika terhalang atas kalian maka sempurnakanlah bilangan (bulan menjadi) tiga puluh (hari).”
Diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhâri 1907; Asy-Syâfi’i dalam Musnad-nya no. 435 (I/446). Dalam riwayat lain dengan lafazh :
« فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن أغمي عليكم فاقدروا له ثلالين »
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl dan ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika (Al-Hilâl) terhalangi atas kalian, maka tentukanlah untuk (bulan tersebut menjadi) tiga puluh.”
Diriwayatkan oleh Al-Imâm Muslim 1080. Diriwayatkan pula oleh Abû Dâwûd no. 2320 Dalam riwayat Ad-Daraquthni dengan lafazh :
« لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ »
“Janganlah kalian memulai ibadah shaum sampai kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian melihat Al-Hilâl. Jika terhalang atas kalian maka bershaumlah kalian selama tiga puluh (hari).”
Al-Imâm Al-Baihaqi v meriwayatkan dalam Sunan-nya (IV/205) no. 7720 melalui jalur Nâfi dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah  bersabda
« إن الله تبارك وتعالى جعل الأهلة مواقيت، فإذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فاقدروا له أتموه ثلاثين »
“Sesungguhnya Allah Tabâraka wa Ta’âlâ menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu. Maka jika kalian melihatnya mulailah kalian bershaum, dan jika kalian melihatnya ber’idulfitrilah kalian. Namun jika terhalang atas kalian, maka perkirakanlah dengan menggenapkannya menjadi tiga puluh hari.”
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahîh-nya (III/201) no. 1906. Demikian juga diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzâq dalam Mushannaf-nya no. 7306 dengan lafazh :
إن الله جعل الأهلة مواقيت للناس، فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فعدوا له ثلاثين يوما
“Sesungguhnya Allah menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Maka mulailah ibadah shaum kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika hilâl terhalangi atas kalian, maka hitunglah (bulan tersebut) menjadi tiga puluh hari.” Hadits ini dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 3093, lihat pula Tarâju’ât Al-’Allâmah Al-Albâni fit Tash-hih no. 49. b. dari shahabat Abû Hurairah  bahwa Rasulullah  bersabda :
« إذا رأيتم الهلال فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فصوموا ثلاثين يوماً »
“Jika kalian telah melihat Al-Hilâl maka bershaumlah kalian, dan jika kalian telah melihat Al-Hilâl maka ber’idul fitrilah kalian. Namun jika (Al-Hilâl) terhalang atas kalian, maka bershaumlah kalian selama 30 hari.”
Diriwayatkan oleh Muslim v 1081 An-Nasâ`i no. 2119; Ibnu Mâjah no. 1655; dan Ahmad (II/263, 281). Dalam riwayat lain dengan lafazh :
« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم الشهر فعدوا ثلاثين »
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila asy-syahr (al-hilâl) terhalangi atas kalian maka hitunglah menjadi tiga puluh hari.”
Dalam riwayat Al-Bukhâri dengan lafazh :
« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غمي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين » .
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila (al-hilâl) terhalangi atas kalian maka sempunakanlah bilangan bulan Sya’bân menjadi tiga puluh hari.”
c. dari shahabat ‘Abdullâh bin ‘Abbâs c bahwa Rasulullah bersabda :
« لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »
“Janganlah kalian melaksanakan shaum hingga kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri hingga kalian melihatnya. Jika (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari.”
Diriwayatkan oleh : Al-Imâm Mâlik dalam Muwaththa` no. 559.
عَجِبْتُ مِمَّنْ يَتَقَدَّمُ الشَّهْرَ، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ  : « إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلاَلَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »
“Saya heran dengan orang yang mendahului bulan (Ramadhan), padahal Rasulullah  telah bersabda : “Jika kalian telah melihat al-Hilâl maka bershaumlah, dan jika kalian melihatnya maka ber’idul fitrilah. Kalau (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari.”
Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (2125) Ahmad (I/221) dan Ad-Dârimi (1739). Lihat Al-Irwâ` no. 902. d. Al-Imâm Abû Dâwûd meriwayatkan dengan sanadnya (no. 2325) dari shahabat ‘Âisyah x berkata :
« كَانَ رَسُولُ اللهِ يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ، ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ ، عَدَّ ثَلاَثِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ صَامَ »
“Dulu Rasulullah senantiasa berupaya serius menghitung (hari sejak) hilâl bulan Sya’bân, tidak sebagaimana yang beliau lakukan pada bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau bershaum berdasarkan ru’yah (hilâl) Ramadhan. Namun apabila (al-hilâl) terhalangi atas beliau, maka beliau menghitung (Sya’bân menjadi) 30 hari, kemudian (esok harinya) barulah beliau bershaum.”
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imâm Ahmad (VI/149), Ibnu Khuzaimah (1910), Ibnu Hibbân (3444), Al-Hâkim (I/423) Al-Baihaqi (IV/406). Ad-Dâraquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan shahih. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abî Dâwûd no. 2325.
Dari seluruh hadits di atas, dapat diambil kesimpulan :
1. Rasulullah memerintahkan pelaksanaan ibadah shaum Ramadhan dan pelaksanaan ‘Idul Fitri dan ‘Idul ‘Adha berdasarkan ru`yatul hilâl, yaitu apakah al-hilâl sudah terlihat ataukah belum. Tidak semata-mata al-hilâl telah wujud ataukah belum. Inilah yang dipahami oleh para ‘ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Oleh karena mereka memberikan judul bab untuk hadits-hadits tersebut, yang menunjukkan pemahaman dan kesimpulan mereka terhadap makna lafazh-lafazh pada hadits-hadits tersebut. Di antaranya : Al-Imâm An-Nawawi memberikan bab untuk hadits-hadits di atas dalam kitab beliau Syarh Shahîh Muslim :
بَاب وُجُوبِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَالْفِطْرِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَأَنَّهُ إِذَا غُمَّ فِي أَوَّلِهِ أَوْ آخِرِهِ أُكْمِلَتْ عِدَّةُ الشَّهْرِ ثَلاَثِينَ يَوْمًا
Bab : Tentang kewajiban melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan melaksanakan ‘Idul Fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila al-hilâl terhalangi pada awal (bulan) atau akhir (bulan) maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari. Al-Imâm Ad-Dârimi dalam Sunan –nya memberikan bab :
بَاب الصَّوْمِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ
Bab : Ash-Shaum berdasarkan ru`yatul hilâl
2. Rasulullah  melarang untuk memulai ibadah shaum Ramadhan atau merayakan ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha sebelum al-hilâl benar-benar terlihat oleh mata. Al-Imâm Ibnu Hibbân menyebutkan bab dalam Shahîh-nya :
ذكر الزجر عن أن يصام من رمضان إلا بعد رؤية الهلال له
“Penyebutan dalil tentang larangan untuk bershaum Ramadhan kecuali setelah al-hilâl terlihat.”
3. Apabila pada malam ke-30 al-hilâl tidak bisa dilihat, baik karena mendung, debu, atau yan lainnya, maka wajib menempuh cara istikmâl, yaitu menggenapkan bulan tersebut menjadi 30 hari. Al-Imâm An-Nawawi telah menyebutkan bab :
بَاب وُجُوبِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَالْفِطْرِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَأَنَّهُ إِذَا غُمَّ فِي أَوَّلِهِ أَوْ آخِرِهِ أُكْمِلَتْ عِدَّةُ الشَّهْرِ ثَلَاثِينَ يَوْمًا
Bab : Tentang kewajiban melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan melaksanakan ‘Idul Fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila al-hilâl terhalangi pada awal (bulan) atau akhir (bulan) maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari.
4. Dalam satu bulan itu bisa jadi 29 hari, bisa jadi 30 hari.
5. Dalam penentuan masuk dan keluar bulan-bulan qamariyah, kaum muslimin tidak membutuhkan tulisan dan ilmu hisab. Karena untuk menentukannya, umat Islam cukup dengan cara ru`yatul hilâl atau istikmâl.
6. Landasan syar’i dalam penentuan Ramadhan, ‘Idul Fitri, dan ‘Idul Adha adalah dengan ru`yatul hilal atau istikmâl.
7. Hikmah dan fungsi keberadaan Al-Hilâl, adalah sebagai tanda-tanda waktu bagi umat manusia. Terlihatnya al-hilâl sebagai tanda dimulai dam diakhiri pelaksanaan shaum Ramadhan. Al-Imâm Ibnu Khuzaimah telah meletakkan bab :
باب ذكر البيان أن الله جل وعلا جعل الأهلة مواقيت للناس لصومهم وفطرهم إذ قد أمر الله على لسان نبيه عليه السلام بصوم شهر رمضان لرؤيته والفطر لرؤيته ما لم يغم قال الله عز وجل { يسألونك عن الأهلة قل هي مواقيت للناس } الآية
Bab : Penjelasan bahwasanya Allah Jalla wa ‘alâ menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu bagi umat manusia dalam memulai ibadah shaum mereka atau ‘idul fitri mereka. Karena Allah telah memerintahkan melalui lisan Nabi-Nya  untuk memulai shaum bulan Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan ber’idul fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl jika memang al-hilâl tidak terhalangi. Allah  berfirman : “Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl-hilâl. Katakanlah: “itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia.”
8. Rasulullah tidak pernah mengajarkan untuk menjadikan ilmu hisab sebagai dasar penentuan Ramadhan, ‘Idul Ftri, dan ‘Idul Adha.
9. Kesalahan sebagian orang dalam menafsirkan sabda Nabi فاقدروا له (Perkirakanlah) bahwa yang dimaksud adalah menggunakan ilmu hisab. Karena makna lafazh tersebut telah ditafsirkan oleh Nabi sendiri, yaitu maknanya adalah menggenapkan bilangan bulan menjadi 30 hari. Tentunya yang paling mengerti tentang makna dan maksud sabda Nabi adalah beliau sendiri. Sebaik-baik tafsir tentang makna dan maksud suatu hadits adalah hadits yang lainnya. Al-Imâm Ibnu Khuzaimah :
باب ذكر الدليل على أن الأمر بالتقدير للشهر إذا غم أن يعد شعبان ثلاثين يوما ثم يصام
Bab : Penyebutan dalil bahwa perintah untuk memperkirakan bilangan bulan apabila al-hilâl terhalangi (tidak terlihat) maksudnya adalah dengan menggenapkan bilangan bulan Sya’bân menjadi 30 hari, kemudian (esok harinya) bershaum. Al-Imâm Ibnu Hibbân :
باب ذكر البيان بأن قوله : ( فاقدروا له ) أراد به أعداد الثلاثين
Bab : “Penyebutan dalil bahwa makna sabda Nabi (فاقدروا له ) (perkirakanlah) adalah dengan menggenapkan menjadi 30 hari.
10. Nabi  melarang untuk mendahului bershaum sebelum masuk bulan Ramadhan, baik sehari atau dua hari sebelumnya. Nabi  juga melarang bershaum pada hari ke-30 Sya’bân yang pada malam harinya al-hilâl tidak terlihat. 11. Nabi  mengajarkan kepada kaum muslimin untuk memperhatikan dan menghitung secara serius hari-hari bulan Sya’bân dalam rangka mempersiapkan diri melakukan ru`yatul hilâl Ramadhan. Al-Imâm Ibnu Hibbân meletakan sebuah bab :
ذكر البيان بأن المرء عليه إحصاء شعبان ثلاثين يوما ثم الصوم لرمضان بعده
Bab : “Penyebutan dalil bahwa wajib atas setiap muslim untuk menghitung hari-hari bulan Sya’bân sampai 30 hari, kemudian melaksanakan shaum Ramadhan keesokan harinya.”

Minggu

Meneladani Kedermawan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik sebagaimana yang telah Allah firmankan :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (Al Ahzab: 22)

Dan di antara sifat yang menonjol dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sifat al jud (dermawan), yaitu suka memberikan harta yang dia cintai atau melakukan suatu amalan untuk menolong orang lain. Al Jud adalah seseorang mendermakan hartanya dengan cara memberi bantuan kepada orang-orang miskin, memberi hadiah kepada orang yang mampu, dan ringan tangan, suka menolong orang-orang yang membutuhkan.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika menggambarkan sosok Nabi shallallahu ‘alahi wasallam beliau mengatakan :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلم  أَحْسَنَ النَّاسَ وَجْهاً ، وكان أَجْوَدُ الناسِ ، وكان أَشْجَعَ الناسِ
“Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam adalah orang yang paling bagus wajahnya, paling dermawan dan paling pemberani.” (HR. Muslim)

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu juga, beliau berkata :
 مَا سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَلَى الإسْلاَمِ شَيْئـاً إِلاَّ أَعْطاَهُ
“Tiada pernah sama sekali Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam dimintai sesuatu untuk Islam, kemudian beliau tidak memberikannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Jabir radhiyallahu ‘anhu juga pernah berkisah sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menawar unta miliknya yang telah lemah karena safar dengan harga beberapa dirham. Dan tatkala telah disepakati harganya maka beliau memberikan kepada Jabir uang dan unta itu sekaligus.

Dikisahkan pula tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari perang Hunain, orang-orang arab badui mengikutinya dan meminta kepada beliau sampai beliau bersandar di pohon. Dan saat beliau di atas kendaraannya tiba-tiba selendang beliau diambil. Maka beliau bersabda :
أعْطُوني رِدَائي ، فَلَوْ كَانَ لِي عَدَدُ هذِهِ العِضَاهِ نَعَماً ، لَقَسَمْتُهُ بَينَكُمْ ، ثُمَّ لا تَجِدُونِي بَخِيلاً وَلاَ كَذّاباً وَلاَ جَبَاناً
“Berikan selendangku! Demi Allah kalau aku memiliki sejumlah pohon berduri ini niscaya aku akan memberikannya untuk kalian, sehingga kalian tidak mendapatiku sebagai orang yang bakhil, tidak pula penakut dan tidak pula pendusta.” (HR. Al Bukhari)

Kedermawanan Beliau Menyebabkan Orang Masuk Islam
Kedermawanan beliau begitu besar, dan dikatakan bahwa kedermawanan beliau adalah sebab orang masuk ke dalam Islam.

Anas bin Malik berkata :
وَلَقَدْ جَاءهُ رَجُلٌ ، فَأعْطَاهُ غَنَماً بَيْنَ جَبَلَيْنِ ، فَرجَعَ إِلَى قَوْمِهِ ، فَقَالَ : يَا قَوْمِ ، أسْلِمُوا فإِنَّ مُحَمَّداً يُعطِي عَطَاءَ مَن لا يَخْشَى الفَقْر ، وَإنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُريدُ إِلاَّ الدُّنْيَا ، فَمَا يَلْبَثُ إِلاَّ يَسِيراً حَتَّى يَكُونَ الإسْلاَمُ أحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا
Seorang lelaki datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Maka Nabi pun memberikannya kambing yang berjumlah satu lembah. Orang tersebut lalu kembali kepada kaumnya dan berkata, “Wahai kaumku, masuk Islamlah kalian! Sesungguhnya Muhammad telah memberikan suatu pemberian, dia tidaklah khawatir akan miskin”. Orang itu masuk Islam karena menginginkan dunia namun begitu dia masuk Islam, Islam itu lebih dicintai dari dunia dan seisinya. (HR. Muslim)

Syihab berkata :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat perang Al Fath (Fathul Makkah). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dengan kaum muslimin dan berperang di Hunain. Allah pun menolong agamanya dan kaum muslimin.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika itu memberi Sofwan bin Umayyah seratus unta, kemudian menambahkan seratus, kemudian menambahkan lagi seratus”.
Ibnu Syihab menceritakan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib mengatakan bahwa Sofwan berkata,
“Demi Allah sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberiku apa-apa yang dia beri, sedangkan dulu beliau adalah orang yang paling aku benci, dan senantiasa beliau memberiku sampai beliau adalah orang yang paling aku cintai”. (HR. Muslim).

Bertambahnya Kedermawanan Beliau di Bulan Ramadhan
Di bulan yang penuh kebaikan ini, kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertambah-tambah, lebih dari biasanya. Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata :
كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أجْوَدَ مَا يَكُونُ في رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْريلُ ، وَكَانَ جِبْريلُ يَلْقَاهُ في كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ ، فَلَرَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبرِيلُ أجْوَدُ بالخَيْرِ مِن الرِّيحِ المُرْسَلَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan dalam kebaikan, dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan sampai akhir bulan. Datanglah Jibril dan beliau membacakan kepadanya Al Qur’an dan ketika Jibril menjumpai beliau maka beliau bersikap lebih dermawan dengan kebaikan dibanding angin yang berhembus. (HR. Al Bukhari)

Demikian sedikit petikan dari kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam. Semoga kita sebagai pengikut beliau bisa menjadi sosok yang dermawan seperti beliau ‘alaihis shalatu wassalaam.
Wallahu ta’ala a’lam.

Referensi :
-          Syarh Riyadhis Shalihin, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
-          Qutufun min Syamaaili Al Muhammadiyyah, Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Copyright @ 2013 Remaja Islam.